Hak Daerah Dapatkan Participating Interest 10 Persen, Operator Migas Wajib Tawarkan!

24-04-2025 /
Komisi XII DPR RI dipimpinWakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, saat menerima audiensi dari DPRD Provinsi Jambi di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XII DPR RI menerima audiensi dari DPRD Provinsi Jambi terkait implementasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dalam pengelolaan sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi (migas).

 

Participating interest (PI) adalah hak dan kepentingan dalam suatu kontrak kerja sama (KKKS) di bidang minyak dan gas bumi (migas), yang memberikan hak kepada pihak-pihak tertentu untuk berpartisipasi dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas, serta menerima bagian dari hasil produksi. PI juga dapat diartikan sebagai proporsi kepemilikan atas suatu wilayah kerja migas, yang bisa dialihkan kepada BUMD atau BUMN.

 

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto. Hadir pula Perwakilan Fraksi DPRD Jambi serta para anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi, termasuk Cek Endra (Fraksi Partai Golkar) dan Rocky Chandra (Fraksi Partai Gerindra). Audiensi digelar di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

 

Sugeng menegaskan bahwa PI 10 persen merupakan hak daerah yang wajib ditawarkan oleh operator migas, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. “Participating interest 10 persen ini bukan hak operasional, tapi di situ ada hak administratif dan hak investasi. Sayangnya, prosesnya masih berjalan sangat lambat dan kurang transparan,” ujar Sugeng saat wawancara dengan Parlementaria.

 

Ia menyebutkan bahwa meskipun operator migas seperti PetroChina, yang menguasai 30 persen saham, telah memenuhi kewajiban menawarkan PI 10 persen, namun tahapan due diligence yang sedang berlangsung dinilai terlalu tertutup dan memakan waktu lama.

 

Sugeng juga mengingatkan pentingnya kesiapan finansial dari BUMD agar dapat mengelola PI tersebut secara optimal, salah satunya melalui penyusunan letter of intent kepada investor potensial.

 

“Ini bukan sekadar urusan B2B, tapi juga affirmative policy yang memberi ruang kepada daerah untuk belajar, mendapatkan transfer of knowledge dan transfer of management dalam pengelolaan migas,” tandas Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut.

 

Menurutnya, keterlibatan daerah dalam PI ini memungkinkan perwakilan daerah mengikuti rapat-rapat penting seperti technical committee dan executive committee yang menentukan arah kebijakan migas.

 

Dalam diskusi, disampaikan pula bahwa DPRD Jambi telah membentuk panitia khusus (pansus) PI 10% dan telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, hingga PetroChina. Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan semua pemangku kepentingan, termasuk Kementerian ESDM, SKK Migas, operator migas, serta Pemerintah Provinsi Jambi.

 

“Kita akan duduk bersama, telusuri apa yang menjadi hambatan. Kalau ada kekurangan dokumen atau persyaratan, segera dilengkapi. Yang penting semua terbuka dan transparan,” tegas Sugeng.

 

Pihak DPRD Jambi pun menyambut baik langkah ini dan menyampaikan harapannya agar PI 10% dapat segera terealisasi di tahun 2025. Mereka menilai pendapatan dari PI sangat penting untuk mendukung program-program pembangunan, termasuk dalam meningkatkan sektor kesehatan masyarakat. (pun/rdn)

BERITA TERKAIT
Perlu Evaluasi Tata Kelola Tambang Timah untuk Minimalkan Illegal Mining
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Anggota Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan, menegaskan pentingnya evaluasi tata kelola pertambangan timah untuk meminimalkan...
Tata Kelola Pertimahan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan yang...
Komisi XII Tegaskan Keadilan Sosial dalam Penyediaan BBM dan Listrik di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan (affordability) bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bagi masyarakat,...
Dipo Nusantara Soroti Kelangkaan dan Antrean Panjang BBM di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menimbulkan antrean panjang di...